KPK Panggil Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

KPK Panggil Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Kali ini penyidik komisi anti rasuah ini memanggil seorang saksi atas nama Muhajidin Nur Hasim. Muhajidin tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra untuk DPR.

"Dipanggil sebagai saksi untuk IND (Indung)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).

Selain sebagai caleg, Muhajidin juga diketahui sebagai adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Namun dalam jadwal pemeriksaan di KPK nama Muhajidin tertulis sebagai swasta.


Pemanggilan terhadap Muhajidin ini merupakan pemanggilan ulang karena sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir. Selain Muhajidin, penyidik juga memanggil saksi lain atas nama Lamidi Jimat.

Dalam kasus yang berawal dari OTT KPK ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini sudah menjalani persidangan.

Bowo diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. KPK menduga duit itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. KPK pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi terkait kasus dugaan gratifikasi ini.

KPK juga pernah menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir. Namun, KPK tak menyita apa pun.

Gratifikasi ini diduga berasal dari empat sumber. Antara lain, terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti. 



Tags KPK